Foto bersama usai uji publik Rancangan Penataan Dapil Anggota DPRD Kota Pariaman untuk pemilu 2024.
PARIAMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman menggelar uji publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Kota Pariaman untuk Pemilu 2024, Senin (12/12).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Pariaman Doni Kardinal menyampaikan, uji publik ini untuk mengumpul saran dan pendapat serta pemikiran para pemangku kepentingan dalam menetapkan rancangan penataan daerah pemilihan untuk Pemilu serentak 2024.
"Dalam uji publik kita melibatkan dan meminta saran atau pendapat serta pemikiran para pemangku kepentingan, yaitu Partai Politik, Stakeholder atau Pemerintah Kota Pariaman dan Tokoh Masyarakat," kata dia.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, kata dia, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Dikatakannya, dalam pertemuan itu pihaknya menyampaikan dua opsi, yaitu dapil yang sebelumnya 3 dapil dan opsi kedua yaitu 4 dapil.
Dari dua opsi ini, rata-rata unsur yang diundang itu semuanya mendukung. Menurut mereka, jika dibandingkan dengan kecamatan lain, jumlah penduduk yang kecamatannya bergabung dalam dapil itu tidak jauh berbeda.
"Tidak ada salahnya dapil bertambah, jadi anggota DPRD yang duduk nanti agar lebih fokus dalam pembangunan didaerahnya," kata Doni.
Ia menambahkan, jika semua unsur itu sepakat untuk menjadikan Kota Pariaman menjadi 4 dapil, maka akan diusulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumbar. "Besok insyaallah sudah dapat kesepakatan terkait uji publik yang kita sampaikan itu," pungkasnya. (nal)