Pelaku persetubuhan terhadap anak kandung digiring ke Mapolres Padang Pariaman.
PADANG PARIAMAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak kandung yang masih dibawah umur. Pelaku berinisial NJ (47) ditangkap di Nagari Parit Malintang, Sabtu (3/12) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigay membenarkan bahwa telah ditangkap seorang laki-laki yang merupakan ayah kandung dari korban sebut saja Bunga (16). "Benar, kami menangkap NJ berdasarkan laporan paman korban pada 10 November 2022," ujarnya.
Ia menyampaikan, persetubuhan berawal pada tahun 2018, saat itu korban masih duduk kelas 1 salah satu sekolah menengah pertama di daerah Kecamatan Patamuan. Ketika itu persetubuhan terjadi dirumahnya yang jauh dari pemukiman masyarakat.
Dimana saat melakukan aksi bejatnya itu orang tua perempuan korban yang keseharian pergi bekerja kesawah, sehingga korban dirumah hanya sendiri setelah pulang sekolah. Kesempatan itu yang dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan niatnya untuk melakukan perbuatan persetubuhan.
Dikatakan AKP Agustinus, terkuaknya perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandung itu awalnya diketahui oleh masyarakat setempat awal bulan November 2022. Pasalnya, warga curiga karena korban telah melahirkan seorang anak.
Merasa curiga, masyarakat bersama tokoh masyarakat memanggil korban untuk menanyakan siapa yang telah menghamili korban hingga melahirkan. "Setelah ditanyakan dihadapan Niniak Mamak, tokoh masyarakat, akhirnya korban mengakui bahwa ia sering disetubuhi ayah kandungnya. Dimulai sejak tahun 2018 sampai tahun 2021 kemarin," jelasnya.
Ia menjelaskan, setelah masyarakat setempat mengetahui atas peristiwa persetubuhan yang telah dialami korban. Maka pihak keluarga bersama tokoh masyarakat sepakat untuk melaporkan pelaku ke Polres Padang Pariaman pada tanggal 10 November 2022.
Kata Kasat Reskrim, korban takut memberitahukan perilaku bejat ayahnya itu polisi ataupun kepada keluarga. Pasalnya korban diancam oleh ayahnya jika ditangkap polisi siapa yang akan menafkahi adik dan ibunya. "Diam se lah kau, beko tau urang beko ditangkok polisi den, kalau den ditangkok polisi sia nan kamagiah nafkah adiak-adiak kau lai," ungkapnya.
Dengan ancaman itu akhirnya korban terpaksa tutup mulut meskipun masa depannya direnggut oleh ayah kandungnya sendiri. Karena korban termasuk kelaurga yang kurang mampu sehingga sangat takut dengan ancaman nanti akan terlantar bersama adik dan ibunya.
Ia menambahkan, awalnya pada Sabtu (3/12) sekitar pukul 14.00 WIB didapat informasi kalau pelaku sedang berada dirumahnya. Namun ketika itu berhasil kabur dari kejaran anggota. "Akhirnya malamnya sekitar pukul 20.30 WIB anggota berhasil mengetahui keberadaan pelaku lagi, bahwa pelaku sedang mengendarai sepeda motor menuju jalan di Parit Malintang dan dilakukan penangkapan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, palaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 76 huruf D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (nal)