Inspektur Hendra Aswara Saat Serahkan LHKPN Pada Bupati Suhatri Bur |
PADANGPARIAMAN - Inspektorat Pemkab Padangpariaman Hendra Awara meminta untuk tingkat kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kabupaten Padangpariaman sudah 100 persen alias tuntas.
"LHKPN Padangpariaman sudah rampung 100 persen pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2023. Artinya, Padangpariaman merupakan daerah tercepat dalam pengisian LHKPN sebagaimana yang diamanatkan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Inspektur Hendra Aswara didampingi Admin LHKPN Budi Maisal Putra usai melaporkan kepada Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, kemarin
Katanya, jadi LHKPN Padangpariaman sudah tuntas 100%. "Alhamdulillah, Padangpariaman selalu menjadi yang tercepat di Sumbar selama tiga tahun berturut-turut,” ujarnya.
Dikatakannya, sebanyak 213 wajib lapor LHKPN mulai dari pimpinan daerah, pejabat eselon II, III, dan APIP telah menyampaikan laporannya.
“Kita sudah terima rilis data dari tabel Admin LHKPN KPK terlihat bahwa untuk Kabupaten Padangpariaman dari 213 wajib lapor LHKPN seluruhnya sudah melaporkan dengan tepat waktu atau tingkat kepatuhan terhadap LHKPN mencapai 100%.
Kepatuhan pelaporan LHKPN ini, kata Hendra, menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaannya.
“Kita juga berinovasi untuk percepatan pelaporan LHKPN dengan memberikan pendampingan dan jemput bola bagi seluruh wajib lapor,” ujarnya.
Pasalnya, tambah Hendra, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanat Pasal 5 Ayat 2 dan 3 UU 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Sesuai arahan Bapak Bupati, pengisian LHKPN sangat penting dan menjadi kewajiban bagi penyelenggara negara sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” katanya.
Terpisah, Bupati Padangpariaman Suhatri Bur mengatakan bahwa untuk menertibkan pejabat hingga ASN di lingkungan Pemkab Padangpariaman untuk patuh mengisi LHKPN, telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur sanksi jika ada yang melanggar atau tidak tertib.
“Bila ada pejabat di Padangpariaman yang belum melaporkan LHKPN maka pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan ditunda. Jika sudah ada surat rekomendasi dari Inspektorat, baru dibayarkan,” tambah Bupati Suhatri Bur mengakhiri.(hendra)