Rapat Koordinasi Penanganan dan Pelanggaran Kode Etik Oleh Bawaslu Padang Pariaman pada Rabu (8/03) |
RS.Batang Anai --- Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menggelar Rapat koordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Peraturan Perundang-undangan lainnya bersama Ketua, Koordinator Divisi PPPS serta Staf PPPS Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Padang Pariaman di Hotel Buana Lestari pada Rabu (8/03)
Rapat koordinasi ini dimulai dengan kata sambutan yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Hukum Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa, Ali Gusniar.
Dalam sambutannya Ali Gusniar menekankan bahwa rapat koordinasi ini sangat penting untuk diadakan, sebab pelanggaran etik merupakan suatu yang sangat riskan terhadap penyelenggara pemilu.
"Berdasarkan hal tersebut tujuan diadakannya rapat koordinasi ini yakninya untuk menyamakan persepsi dalam penanganan pelanggaran kode etik serta Peningkatan kemampuan penyelenggara dalam hal penanganan pelanggaran kode etik,"ujar dirinya
Hal serupa turut ditekankan oleh Ketua Bawaslu Anton Ishaq yang memberikan kata sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Ketua Bawaslu Padang Pariaman tersebut menjelaskan bahwa sangat besar kemungkinan pelanggaran kode etik ini mengait penyelenggara pemilu.
"Oleh sebab itu perlu bagi penyelenggara pemilu untuk memperhatikan setiap perbuatannya agar sesuai dengan sumpah/janji sebagai penyelenggara dan bergerak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"pungkas Anton (rel/RS)