PARIAMAN - Sebagai bentuk partisipasi Pemerintah Daerah dalam rangka peringatan Hari Ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 78, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali membuat kebijakan pemberian pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sanksi Administrasi mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan 23 September 2023 dengan nama Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 Untung.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Kota Pariaman, Nina Nadjmir melalui Keputusan Gubernur Sumbar menyampaikan bahwa program ini sebagai stimulus bagi masyarakat guna meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan yang melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat (Non BA).
Ia mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), meningkatkan tertib administrasi Kendaraan Bermotor, memberikan kepastian hukum kepemilikan Kendaraan Bermotor, menekan pertumbuhan Kendaraan Tidak Daftar Ulang (TDU) yang tidak melakukan kewajiban pembayaran PKB.
Tidak hanya itu, ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat serta pembayaran pajak kendaraan bermotor, memberikan stimulus insentif dengan azas keadilan serta optimalisasi penerimaan PKB, SWDKLLJ dan PNBP.
Sementara itu kata Nina, sasaran kebijakan yaitu pembebasan sebagian atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor setelah tanggal jatuh tempo, diberikan pengurangan sebagai berikut : pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang selama 2 tahun, mendapat pengurangan dengan membayar 1 pokok pajak tahun berjalan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang selama 3 tahun/lebih, mendapat pengurangan dengan membayar 1 pokok pajak terutang dan 1 pokok pajak tahun berjalan.
Kemudian, pembebasan seluruhnya pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi/perusahaan/badan usaha yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat, selama ini belum didaftarkan kepemilikannya,
Selanjutnya, pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Bermotor kedua dan seterusnya.
Ia mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Pariaman agar betul - betul memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 Untung ini. "Kalau tidak memanfaatkannya maka masyarakat merasa berat untuk membayarnya nanti," ujar Nina.
Untuk diketahui juga, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74. Pasal tersebut menerangkan bahwa penghapusan data STNK dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang alias bayar pajak kendaraan.
Penghapusan data STNK dilakukan ketika masa berlaku lima tahun habis dan berlanjut dengan tidak bayar pajak STNK selama dua tahun. Aturan juga diperkuat oleh Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.
"Peraturan penghapusan data STNK berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua, empat sampai jenis kendaraan elektrik. Maka dari itu silahkan manfaatkan program tersebut guna menghindari penghapusan data kendaraan," tegasnya. (nal)