Bupati Suhatri Bur Saat Aidensi Dengan Bupati Kabupaten Serang |
PADANGPARIAMAN ---- Bupati Padangpariaman Suhatri Bur menyatakan dalam meningkatkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Padangpariaman daerah harus dapat melihat contoh daerah mana saja di Indonesia ini yang telah menjalankan sesuai dengan semestinya.
"Karena itulah kita Pemkab Padangpariaman perlu mengali dan belajar ke daerah tersebut agar UMKM di Kabupaten Padangpariaman juga berjalan dan berkembang dengan baik," kata Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, kemarin, usai audensi dengan Bupati Serang.
Katanya, perlu ada Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu bernama izin lokasi merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha. "Karena itulah kita belajar ke Serang ini," ungkapnya.
Namun katanya, untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) diberikan kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan pernyataan mandiri, yang sudah tersedia dalam OSS berbasis risiko, bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.
Dia dlam audensi mengajak semua pihak terait agar saling memahami tentang KKPR ini, eperti audiensi dengan Bupati Kabupaten Serang Ratu Tatu Chasanah dilakukan Pemkab Padangpariaman untuk peningkatan pelayanan kaitan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR).
Jadi katanya, bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin lokasi dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, maka izin lokasi tersebut tersebut masih dapat digunakan.
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tanpa penilaian tidak dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Yang dikenakan PNBP hanyalah PKKPR dengan tahapan penilian atau verifikasi.
Jika permohonan PKKPR dinyatakan lengkap dan dokumen telah sesuai, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan Surat Perintah Setor (SPS). Pembayaran PNBP selambat-lambatnya dilakukan 3 hari sejak SPS diterima. Apabila kode billing telah kedaluwarsa, pelaku usaha dapat mengajukan permintaan ulang kode billing melalui dasbor pelaku usaha.
"Kita ke sini untuk belajar dan memperbandingan, apa yang telah kita lakukan di kabupaten Padangpariaman tentang KKPR, baik yang jalan dan lagi berjalan dan akan dijalankan. Kita perlu perbandingan untuk kemajuan UMKM menuju Padangpariaman berjaya," tandasnya. (nn)