Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

13 Orang Walinagari Berhenti, Maju Sebagai Calon Anggota DPRD Padangpariaman Pada Pemilu 2024

Senin, 04 September 2023 | 14:49 WIB Last Updated 2023-09-04T07:49:45Z

Hendri Satria Kadis DPMD Padangpariaman

PADANGPARIAMAN ----   Pemilihan Umum ( Pemilu ) 2024 mengoda sebanyak 13 orang Walinagari se Kabupaten Padangpariaman minta berhenti dari jabatannya sebagai walinagari. Pasalnya, ke 13 orang Walinagari tersebut menyatakan maju sebagai calon anggota DPRD Padangpariaman.


Syarat calon anggota DPRD tersebut tidak boleh menjabat sebagai Walinagari, kalau mereka maju dalam pemilihan umum tahun 2024. Saat ini ke tiga belas orang walinagari tersebut telah resmi berhenti, karena Surat Keterangan (SK) dari Bupati Padangpariaman telah keluar.


Ke tiga belas orang Walinagari tersebut adalah Syawiruddin Walainagari Anduring, Jendri Amd Walinagari Sukucua Timur, Hanafi Walinagari Campago Selatan, Rafii Walinagari Sikucua Barat, Suriadi Balah Aie Tiimur, Kardimon WalinagariAmbuang Kapua, Hilman Walinagari Lubuak Alung, Ichwan Boestami Walinagari Sungai Abang Lubuak Aluang, Syafruddin Walinagari Balah Hilia Lubuak Alung, Indra Jaya  Walinagari Sungai Buluah Utara, Deni Setiawan Walinagari Buayan Lubuak Aluang, Yasman Walinagari Toboh Gadang, Mayuni Walinagari Sungai Sirah Kuranji Hulu.  


Persoalan tersebut diakui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Padangpariaman Hendri Satria dan Sekretarisnya  Nurhayati Mila ketika menjawab pertanyaan wartawan, kemarin. 


"SK ke tiga belas orang Walinagari tersebut telah ditanda tangani Bupati Padangpariaman semenjak tanggal 28 Agustus 2023," katanya.


Katanya, saat ini ke tiga belas orang calon Walinagari tersebut tidak kosong kantornya, karena dijabat  PLH menjelang proses pengajuan nama nama PLT dan  Pj Walinagarinya ada. "Saat ini kita DPMD lagi menunggu nama nama yang ditunjuk Bupati Padangpariaman sebagai Pj Walianagari nantinya," ujarnya.


"Sementara untuk PLH agar terjadi kekosongan  Camat masing masing menujuk sebagai PLH Walianagari. Sedangkan untuk Pj Walinagari adalah kewenangan Bupati Padangpariaman," tandasnya mengakhiri.(nn)

×
Berita Terbaru Update