Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Fahami Regulasi Perundang Undangan, Walinagari, Bamus dan Semua Pihak Harus Bermitra

Minggu, 10 September 2023 | 11:56 WIB Last Updated 2023-09-10T04:56:57Z

Bupati Suhatri Bur Saat Acara

PADANGPARIAMAN ---  Bupati Padangpariaman Suhatri Bur meminta kepada semua Walinagari bersama perangkat dan Bamus agar terus fahami dan pelajari semua peraturan perundang undangan desa yang telah ada. Semua itu penting agar walinagari bersama perangkat serta bamus tidak terjerat dengan berbagai kasus hukum.


"Karena itulah sekarang kita Pemkab Padangpariaman bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melaksanakan pelatihan peningkatan kapasitas Walinagari beserta perangkat dan Bamus Nagari," kata Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, kemarin.


Katanya, sebelumnya telah dilaksanakan pelatihan ini, namun untuk tahap ini dilaksanakan 4 Nagari pada Kecamatan VII Koto Sungai Sariak. "Kita langsung membuka kegiatan tersebut secara resmi. Semoga kegiatan ini berjalan aman dan lancar," katanya.


Dikatakan kegiatan ini menjadi keharusan peningkatan kapasitas Walinagari bersama perangkat dan anggota bamus. "Mengingat perkembangan desa atau nagari hari ini sudah banyak memperoleh predikat status desa maju dan desa mandiri," ujarnya.


“Tentu ini termasuk bagian dari kemajuan Sumber Daya Manusia (SDM) perangkat nagari dan bamus untuk melahirkan regulasi sebagai legalitas, juga memberikan materi tentang penyelenggaraan pemerintahan lembaga yang efektif, akuntabel sesuai tugas dan fungsinya," ujarnya.


Lebih jauh dikatakan,  lembaga Walinagari bersama perangkat dan bamus perlu bersinergi dengan semua pihak. Bamus wajib bersinergi juga bersinergi dengan walinagari dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jika itu tercapai, maka berjalanlah pemerintahan dengan baik juga.


"Karena itulah peningkatan kapasitas lembaga bamus perlu juga menjadi program berkesinambungan oleh wali nagari, agar terciptanya SDM anggota bamus yang mumpuni di nagari. Tujuan dari peningkatan bamus sangat perlu perlu dilakukan menjadi kegiatan rutin setiap tahun oleh nagari, karena regulasi dana desa selalu ada perubahan dan butuh perlu pemahaman bersama oleh setiap lembaga bamus nagari,” ujarnya.


Kemudian katanya, materi menyangkut tentang pengawasan dana desa oleh inspektorat, yang dilakukan merupakan bagian sebagai evaluasi dan pengawasan.


“Anggota bamus di nagari merupakan mitra pemerintahan nagari dalam hal ini wali nagari menjalankan pemerintahan. Selain mitra, anggota bamus juga bagian dari fungsi pengawasan hingga membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Nagari (Ranpernag) bersama wali nagari, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat nagari dan melakukan pengawasan kinerja,” tandasnya mengakhiri. (nn)


×
Berita Terbaru Update