Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Samsat Kota Pariaman bersama Bapenda Sumbar Sosialisasikan Program 5 Untung dan Aplikasi Signal

Jumat, 01 September 2023 | 07:44 WIB Last Updated 2023-09-01T00:44:58Z


PARIAMAN
- Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD - PPD) Kota Pariaman bersama Bapenda Sumbar dan Pemko Pariaman melaksanakan sosialisasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 5 Untung dan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional), Kamis (31/8) di Aula Balaikota Pariaman.


Kepala UPTD - PPD Kota Pariaman, Nina Nadjmir menyampaikan, melalui Keputusan Gubernur Sumbar menyampaikan bahwa program ini sebagai stimulus bagi masyarakat guna meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan yang melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat (Non BA). 


Ia mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), meningkatkan tertib administrasi Kendaraan Bermotor, memberikan kepastian hukum kepemilikan Kendaraan Bermotor, menekan pertumbuhan Kendaraan Tidak Daftar Ulang (TDU) yang tidak melakukan kewajiban pembayaran PKB.


Tidak hanya itu, ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat serta pembayaran pajak kendaraan bermotor, memberikan stimulus insentif dengan azas keadilan serta optimalisasi penerimaan PKB, SWDKLLJ dan PNBP. 




Program 5 Untung sasaran kebijakan yaitu pembebasan sebagian atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor setelah tanggal jatuh tempo, diberikan pengurangan sebagai berikut : pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang selama 2 tahun, mendapat pengurangan dengan membayar 1 pokok pajak tahun berjalan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang selama 3 tahun/lebih, mendapat pengurangan dengan membayar 1 pokok pajak terutang dan 1 pokok pajak tahun berjalan. 


Kemudian, pembebasan seluruhnya pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi/perusahaan/badan usaha yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat, selama ini belum didaftarkan kepemilikannya. 


Selanjutnya, pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Bermotor kedua dan seterusnya.Ia mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Pariaman agar betul - betul memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 Untung ini.


Sementara itu, Kasi Perangkat Lunak UPTD SIPD Bapenda Sumbar, Yohannes, menyampaikan bahwa aplikasi SIGNAL untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah. SIGNAL adalah layanan pengesahan STNK Tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.


Ia mengatakan, untuk aplikasi Signal bisa didownload pada Smartphone atau Android melalui AppStore dan Google play. Aplikasi ini memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data induk kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan Bapenda Provinsi.


Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar aplikasi SIGNAL:


Buka Play Store, kemudian cari dan download SIGNAL Samsat Digital Nasional

Buka aplikasi SIGNAL

Klik “Daftar di sini”

Masukan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, dan kata sandi

Unggah foto KTP

Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS

Registrasi berhasil. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan.


Pastikan foto KTP yang diunggah harus jelas, agar memudahkan proses verifikasi data. Selain itu, lakukan verifikasi wajah di tempat yang terang, sehingga wajah dapat terlihat dengan jelas. Terakhir, pastikan untuk menggunakan nomor HP dan alamat email aktif.


Kemudian, cara masuk ke aplikasi SIGNAL bagi yang telah mendaftar SIGNAL Samsat Digital, berikut langkah-langkah untuk login ke aplikasi:

Buka aplikasi SIGNAL di smartphone, Lanjut ke Beranda Klik “Masuk/Daftar” Masukkan nomor HP dan kata sandi.


Selanjutnya, silahkan pilih menu layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri Setelah berhasil membuat akun SIGNAL, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan.


Berikut langkah-langkahnya:

Buka aplikasi SIGNAL di smartphone Anda Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” Pilih jenis pemilik kendaraan “Milik Sendiri” Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (nomor pelat) Masukan 5 digit terakhir nomor rangka, Centang pernyataan kebenaran data Klik “Lanjut” Kendaraan berhasil didaftarkan. Pasalnya, masyarakat juga bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan, termasuk untuk kendaraan milik keluarga yang masih dalam satu KK.


Walikota Pariaman Genius Umar juga mengatakan bahwa banyak inovasi yang dilakukan oleh BPKPD Kota Pariaman dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). PAD berasal dari pajak dan retribusi daerah.


"Pajak harus dipungut secara insentif dengan melakukan berbagai metode-metode terbaru salah satunya adalah melakukan inovasi disektor pajak. Selain itu, juga melakukan ekstensifikasi atau membuat objek-objek pajak baru yang bisa menghasilkan pendapatan terhadap negara ataupun daerah," ujarnya.


Ia mengajak masyarakat Kota Pariaman agar membayar pajak kendaraan dengan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 5 Untung ini. (nal)

×
Berita Terbaru Update