Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kota Pariaman saat membuka Rakor.
PARIAMAN - Badan Pengawas Pemilu Kota Pariaman gelar rapat koordinasi pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilihan Umum 2024 bersama stakeholder se - Kota Pariaman, Selasa (24/10) di Aula Sambalado Pariaman.
Kordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kota Pariaman, Ulil Amri mengatakan, rakor juga melibatkan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kakan Kesbangpol, anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Pariaman, Parpol.
"Kami membahas terkait pengawasan penyusunan daftar pemilih, daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK)," katanya.
Ia meminta jajaran pengawas sampai ke tingkat bawah agar dalam melakukan pengawasan lebih teliti dalam membedakan pemilih yang masuk DPTb dan pemilih yang masuk DPK.
"DPTb dan DPK adalah dua kategori pemilih yang berbeda. Panwaslu Kecamatan harus memahami hal tersebut," katanya.
Ia mengatakan pula, agar panwaslu kecamatan banyak berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, untuk memastikan pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) agar dimasukkan ke daftar pemilih khusus.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pariaman, Aisyah, mengatakan dalam melakukan penyusunan DPTb dan DPK, pihaknya meminta kepada jajaran pengawas sampai ke tingkat bawah untuk bisa membantu pihaknya dalam memberikan informasi terkait masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih maupun yang sudah memiliki KTP elektronik namun belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap.
"Ini penting bagi kami, agar pemilih dengan kategori tersebut segera dimasukkan dalam DPTb dan DPK," jelasnya. (nal)