Kasat Lantas Polres Pariaman AKP Amelya Martry SH. MH |
PARIAMAN - Masyarakat Kota Pariaman mulai mengeluhkan maraknya truk pasir yang melintas di jalan raya, hingga mengakibatkan jalan berpasir dan berdebu. Hal itu disebabkan pengemudi truk pengangkut pasir yang sengaja tidak menutup bak saat membawa muatan.
Tentunya hal tersebut berpotensi membuat mata pengendara roda dua yang berada di belakang truk kelilipan pasir. Hal ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Terkait hal ini, Kasat Lantas Polres Pariaman AKP Amelya Martry, menuturkan, pelanggaran tersebut bisa dikenakan pasal 307 Undang-Undang Berlalu Lintas terkait tata cara muatan. Misalnya, ada angkutan material yang berlebih dan muatannya jatuh ke jalan sehingga bisa mengganggu pengguna jalan lainnya. “Intinya tata cara muatnya tidak benar maka kita bisa melakukan penilangan,” jelasnya.
Tidak hanya terkait muatan, apabila bisa menimbulkan kecelakaan ataupun sudah ada korban jiwa, maka pihaknya memastikan akan melakukan penindakan tegas. Selain itu, sopir truk juga diharapkan mentaati semua aturan lalu lintas. Kemudian tidak melaju dengan kecepatan tinggi, lantaran sangat membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.
Tidak hanya melakukan penilangan, Kasat juga menegaskan apabila pelanggaran itu dilakukan berulang kali, maka pihaknya akan melakukan penahanan terhadap kendaraannya.
Pihaknya juga berharap kalau pelanggaran seperti itu, maka masyarakat sebagai pengguna jalan juga bisa langsung melaporkan kepada anggota Satlantas Pariaman. (nal)