Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sahkan RAPBD 2024, Pemkot Pariaman bersama DPRD Sepakat Naikan Gaji PNS dan Non ASN

Sabtu, 02 Desember 2023 | 00:52 WIB Last Updated 2023-12-01T17:52:24Z

Ketua DPRD Kota Pariaman Harpen Agus Bulyandi pimpin paripurna RAPBD Kota Pariaman Tahun Anggaran 2024.

PARIAMAN
- DPRD Kota Pariaman menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Pariaman Tahun Anggaran (TA) 2024. Dari anggaran yang ditetapkan itu salah satunya kenaikan gaji PNS dan Non ASN, Kamis (30/11).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi, bersama Wakil Ketua DPRD Efrizal dan Mulyadi, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia, Asisten, Kepala OPD, Kabag, serta pejabat eselon III yang hadir.



Ketua DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi, menyebut, selama ini gaji non ASN dinilai masih sangat miris. Sehingga Pemko bersama DPRD bersepakat untuk memberi perhatian pada mereka yang sudah mengabdi.


Selain, gaji non ASN kenaikan gaji ASN berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2023 yang merupakan penyesuaian tunjangan jabatan fungsional juga terjadi sebanyak 8 persen. 



Pj Walikota Pariaman, Roberia menjelaskan bahwa untuk belanja daerah sebesar Rp.685.364.466.101, dan Pendapatan Daerah Rp. 656.864.466.101, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp. 28.500.000.000.


Defisit anggaran tersebut, kata Roberia, akan ditutup dengan Penerimaan Pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun sebelumnya sebesar Rp. 28.500.000.000.


Ada beberapa penyesuaian belanja pada APBD Kota Pariaman TA antara lain, kenaikan gaji dan tunjangan ASN berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2023 sebesar Rp.10.690.289.427 yang merupakan penyesuaian tunjangan jabatan fungsional pegawai dan kenaikan gaji sebesar 8 persen. Kemudian ada kenaikan gaji non ASN sebesar Rp.2.530.000.000, untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan diharapkan menambah stimulus terhadap perekonomian Kota Pariaman. 



Pembayaran seluruh hutang, hutang Covid Tahun 2022 sebesar Rp.651.609.476 serta jasa pelayanan kesehatan Tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp.2.022.747.996. Pembayaran kekurangan iuran premi PBPU Pemda Sharing bulan Oktober hingga Desember Tahun 2023 sebesar Rp.822.192.000 dan kekurangan iuran PBPU Pemda Murni bulan Oktober hingga Desember Tahun 2023 sebesar Rp.1.213.450.000. 


Pembayaran hutang pekerjaan peningkatan jalan 3 ruas kepada CV.Lautan Sati sebesar Rp.798.431.559 dan pekerjaan peningkatan jalan pinggir sungai Batang Mangor kepada CV Taman Karya Manggala sebesar Rp.350.000.000. (nal) 

×
Berita Terbaru Update