PASAMAN - SE (41) warga Labuhan Jurung Jorong Kuamang Nagari Panti Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman diringkus Satresnarkoba Polres Pasaman atas dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja, Minggu (14/1) sekitar pukul 21.40 WIB.
"Pelaku kita amankan Dipinggir jalan umum Kampung Janji Nauli, Jorong Selamat Selatan, Nagari Sitombol, Kecamatan Padang Galugur Kabupaten Pasaman," kata Kasat Narkoba Polres Pasaman AKP Ahmad Ramadhan.
Ia mengatakan, kronologis penangkapan berawal berdasarkan informasi dari masyarakat telah terjadi penyalahgunaan narkotika oleh SE dipinggir jalan umum Kampung Janji Nauli, Jorong Selamat Selatan, Nagari Sitombol, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.
Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan memang betul telah terjadi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan LM.
Dari hasil penyelidikan tersebut petugas Sat Resnarkoba Pasaman langsung bergerak dan standby dipinggir jalan untuk menunggu tersangka lewat dijalan umum.
"Petugas Sat Resnarkoba Pasaman bergerak cepat untuk memberhentikan tersangka, setelah tersangka diberhentikan petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukanlah barang bukti narkotika jenis sabu didalam kotak rokok OVO berwarna silver," jelasnya.
Selanjutnya petugas Satresnarkoba Pasaman melakukan penangkapan terhadap tersangka yang disaksikan oleh beberapa perangkat nagari setempat.
"Tersangka dan barang bukti yang ditemukan kami dibawa ke Polres Pasaman untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya. (nal)