PASAMAN - Satan Reserse Narkoba Polres Pasaman berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja terhadap LM (25) di Di dalam rumah kediamannya di Koto Tinggi, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Jumat (12/1) pukul 17.20 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pasaman AKP Ahmad Ramadhan menyampaikan, kronologis penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.
Setelah mendapatkan informasi, petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku LM. Pasalnya, setelah melakukan penyelidikan memang betul telah terjadi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh LM.
"Dari hasil penyelidikan tersebut petugas Sat Resnarkoba Pasaman langsung bergerak ke rumah kediaman pelaku. Sesampainya di TKP, petugas langsung masuk kedalam rumah dan melihat pelaku sedang duduk di ruangan tamu," ungkap Kasat Narkoba.
Ia menuturkan, saat diamankan petugas melakukan pengeledahan badan terhadap pelaku namun tidak ditemukan barang bukti. Kemudian setelah diinterogasi pelaku langsung koperatif dengan cara menunjukkan tempat menyembunyikan narkotika jenis tanaman ganja miliknya tersebut yang berada di dalam sebuah kotak HP berwarna putih merk REDMI yang berada diatas tempat tidur.
Kemudian petugas langsung memeriksa kotak HP yang ditunjukkan pelaku dan ditemukanlah barang bukti narkotika jenis tanaman ganja.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pasaman guna untuk proses lebih lanjut," ungkap AKP Ahmad Ramadhan," jelasnya. (nal)