Kordiv. Tekhnis Penyelenggara KPU Sumbar Ory Sativa Syakban
RS.Sumbar --- Kordiv. Tekhnis Penyelenggara KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengingatkan bahwa pemilih pada pemilu serentak tahun 2024 adalah pemilih yang memiliki KTP Elektronik.
"Oleh sebab itu, Kami mengingatkan pemilih, ketika hari pemungutan suara nanti, agar membawa KTP Elektronik ke TPS,"ujar dia.
Lebih lanjut dia menyampaikan, sesuai Dengan Ketentuan PKPU 25 tahun 2023 tentang Pungut Hitung, Pemilih yang Terdaftar para Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat menggunakan hak pilih di TPS-nya dengan membawa Dokumen C-Pemberitahuan dan memperlihatkan KTP Elektronik kepada KPPS.
Demi untuk mejaga ketersediaan surat suara, Pemilih DPT disarankan datang di rentang jam 7.00 hingga jam 10.59.
Kata Ory, Pemilih pindahan yang tercatat pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dapat menggunakan Hak pilih dengan menyerahkan dokumen A-Pindah Memilih serta Memperlihatkan KTP Elektronik.
"Pemilih kategori DPTb disarankan datang menggunakan hak pilih jam 11.00 hingga jam 11.59, meski demikian, kedatangan pemilih DPT dan DPTb diluar jam kedatangan yang sudah diatur, KPPS tetap wajib melayaninya,"ulas dia
Terakhir, pemilih yang belum masuk DPT dan DPTb, dapat menggunakan Hak Pilih, hanya dengan membawa KTP Elektronik saja.
Pemilih ini dikategorikan sebagai pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan hanya bisa dilayani direntang jam 12 hingga jam 13 siang.
Pemilih DPK, hanya dapat dilayani di TPS dalam Nagari/Desa atau Kelurahan sesuai alamat yang tertera di KTP Elektronik pemilih dan sepanjang surat suara masih tersedia.
KTP Elektronik, dapat diperlihatkan pemilih kepada KPPS pada hari Pemungutan Suara dalam bentuk Digital, Foto Copy dan Foto di smartphone.
"Bahkan jika KTP Elektroniknya belum siap, pemilih dapat memperlihatkan Surat Keterangan Perekaman atau Identitas Kependudukan yang memuat foto, Nama dan NIK pemilih dan diterbitkan oleh Disdukcapil. (rel/fs)