Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Oknum Instruktur PSSI Jalani Persidangan di PN Pariaman terkait Dugaan Nikah Siri

Kamis, 01 Februari 2024 | 10:35 WIB Last Updated 2024-02-01T03:35:37Z


PARIAMAN
- Seorang Oknum Instruktur Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) inisial EA didakwa oleh Kejaksaan Negeri Pariaman karena diduga menikah siri dengan Pensiunan PNS, Rabu (31/1) di Pengadilan Negeri Pariaman.


Sidang langsung dipimpin oleh hakim ketua Zulfadly didampingi dua hakim anggota Syofianita dan Syafwanuddin Siregar, yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriati terdaftar dengan perkara nomor 10/Pid.B/2024/PN Pmn dan 11/Pid.B/2024/PN Pmn. 


R yang merupakan akan anak terdakwa, yang juga diperiksa sebagai saksi dalam persidangan itu menjelaskan, sebelum EA dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumbar, pihak keluarga sudah berupaya untuk berdamai namun terdakwa masih tetap bersikeras untuk melanjutkannya.


"Sebenarnya ini merupakan aib bagi kami, tapi bagaimana lagi karena ibu orang nomor satu sehingga persoalan ini tepaksa dilanjutkan," ungkapnya.



Dikatakan R, Ayahnya merupakan Dosen Fakultas Olahraga UNP saat peristiwa ini terjadi yakni bulan Mei 2022. Pasalnya, pada saat itu terdakwa (ayahnya) mengaku kepada ibunya bahwa sudah menikah dengan seorang perempuan pensiunan di Kecamatan Batang Anai Padang Pariaman.



Ia berharap agar proses ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada, yakni jika memang terbukti bersalah harus dihukum. (nal)

×
Berita Terbaru Update