PARIAMAN - Badan Pengawas Pemilu Kota Pariaman menggelar rapat kerja teknis penyelenggaraan penanganan pelanggaran masa kampanye bersama Panwaslu Kecamatan se - Kota Pariaman pada pemilu tahun 2024, Jumat (2/2) di Aula Hotel Nan Tinggal Pariaman.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan mengungkapkan, menganalisis terkait STTP yang dikeluarkan oleh kepolisian. Pasalnya, apakah atribut atau bahan kampanye yang akan dibagikan oleh peserta pemilu sudah sesuai dengan aturan.
"Ada beberapa yang tidak sesuai dengan aturan yang ada,' ungkap Ketua Bawaslu saat rapat kerja teknis.
Pihaknya sangat mengapresiasi pada Panwascam terhadap pencegahan yang dilakukan di kecamatan selama masa tahapan kampanye. Karena potensi pelanggaran cukup tinggi pada saat kampanye.
Ia mengimbau semua Panwascam dalam melakukan pencegahan harus melakukan komunikasi yang baik. Baik itu tentang STTP atau hal lainnya.
"Jangan sampai dengan STTP yang tidak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan antara peserta dengan Bawaslu berbenturan dilapangkan," tegasnya.
Ia mengatakan, ada bentuk kampanye dalam bentuk lainnya, alias kampanye liar. Bentuk pemberian bahan kampanye. Bahan kampanye tidak boleh melebihi Rp100 ribu. (nal)