PADANGPARIAMAN , Inspektur Kabupaten Padangpariaman Hendra Aswara menegaskan agar Pengelola Keuangan untuk mempedomani Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2024 tentang standar harga satuan
Dalam Perbup tersebut, kata Hendra, memuat petunjuk teknis honorarium, perjalanan dinas, pemeliharaan gedung, pengadaan dan pemeliharaan kendaraan dinas, biaya rapat dan biaya sewa. Standar harga tersebut merupakan batas tertinggi besarannya yang tidak dapat dilampaui.
"Pedomani Perbup Nomor 2 tahun 2024 untuk semua kegiatan di Perangkat daerah," kata Inspektur Hendra Aswara saat melakukan Pembinaan dan Pengawasan bagi Pengelola Keuangan di Kantor Inspektorat, kemarin.
Pembinaan dan Pengawasan kepada Perangkat secara rutin dilakukan oleh Inspektorat melaui layanan konsultasi, monitoring, reviu dan audit.
Hendra berharap adanya pembinaan kepada Perangkat Daerah dapat memberikan pemahaman untuk melakukan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
"Inspektorat mencegah adanya penyimpangan sejak dini. Sehingga kesalahan di tahun lalu dapat dikurangi bahkan kalau bisa tidak ada lagi temuan pemeriksaan," ujar Mantan Kepala Dinas yang mengurusi Perizinan itu.
Acara pembinaan dari Inspektorat dihadiri oleh 43 perangkat daerah terdiri dari Dinas, badan, kantor, kecamatan dan RSUD. Sosialisasi dipimpin oleh Inspektur Hendra Aswara didampingi Auditor Inspektorat.(hen)