Ke tiga orang tersangka saat ditanyai Kapolres Padangpariaman |
PADANGPARIAMAN --- Diduga akibat minuman miras ( miras ) oplosan empat orang anak muda di Kecamatan Lubuak Alung dan 2x11 Kayutanam, Kabupaten Padangpariaman ditangkap tim buser Polres Pan adangpariaman di rumah masing masing, karena diduga melakukan tindakan pemerkosaan secara bergiliran pada satu perempuan dibawah umur dalam satu unit rumah dalam kecamatan setempat.
Ke tiga orang tersangka tersebut ditangkap polisi setelah korban Bunga (16) -- nama samaran -- swasta bersama pihak keluarganya melaporkan ke Mapolres Padangpariaman untuk dilakukan proses lebih jauhnya. Namun satu orang tersangka masih dirahasiakan indentitasnya, karena masih dalam pemeriksaan petugas penyidik.
Kapoles Padangpariaman Saat Paparkan Ke tiga orang tersangka |
Dari pengakuan ke tiga orang tersangka kepada penyidik mengaku memaksa korban untuk meneguk minum keras sebelum melakukan tindakan permerkosaan. Akan tetapi ke tiga orang tersangka hingga berita ini diturunkan telah meringkuk dalam hotel pordeo Polres Padangpariaman untuk diproses lebih jauhnya.
Kapolres Padangpariaman AKBP Faisol Amir Sik dan Wakapolres Padangpariaman Kompol Indra seta Staf Humas Bripka Redno Afriadi, kemarin, mengakui kasus dugaan pemerkosaan secara bergiliran yang dilakukan empat orang tersangka. "Tiga orang tersangka telah kita tangkap di rumahnya masing masing dan satu orang tersangka dalam pemeriksaan penyidik," ungkapnya.
Katanya, ke tiga orang tersangka masing masing berinisial RDT (17) pelajar, SGS (17) eks pelajar dan FJR (18) eks pelajar. Mereka berdua mengaku tinggal di Kecamatan Lubuak Aluang dan satu di Kecamatan 2x11 Kayutanam. Mereka mengaku sebelum melakukan pemerkosaan, mereka bertiga memaksa korban Bunga untuk minuman keras yang telah disediakan.
Adapun katanya, masing masing tersangka termasuk yang masih dalam pemeriksaan penyidik memiliki peran dalam kasus pemerkosaan tersebut. Mereka bertiga mengaku ada yang mengaku pegang tangan dan kaki tersangka. Setelah itu mereka bertiga melakukan pemerkosaan secara bergiliran dalam sebuah rumah tersebut.
Dikatakan, masing masing tersangka melakukan tindakan pemerkosaan sebanyak dua kali secara bergantian dalam rumah tersebut. Namun sebelum melakukan pemerkosaan tersangka memaksa korban untuk meneguk minuman keras oplosan. Sehingga terjadilah kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ke tiga orang tersangka Minggu 21 April sekitar pukul 02: 00 WIB.
Lebih jauhnya, setelah kejadian tersebut korban Bunga langsung melaporkan pada pihak keluarga atas tindakan ke tiga orang tersangka. Kemudian korban bersama pihak keluarganya melaporkan ke Polres Padangpariaman untuk dilakukan proses lebih jauhnya. Akhirnya,tim buser Polres Padangpariaman melakukan penangkapan ke tiga orang tersangka Selasa 23 April sekitar pukul 14.00 WIB.
"Dalam pemeriksaan penyidik kepada ke tiga orang tersangka mengakui semua perbuatannya. Bahkan dengan ada pengakuan tersangka membeli miras oplosan juga kita lakukan razia kepada warng warung yang menjualnya. Tdapi satu orang tersangka masih dalam pemeriksaan kita untuk proses lebih jauhnya," tandasnya mengakhiri. (redno)