Kepala UPTD PPD Padang Pariaman
Rianda Putra saat sampaikan aplikasi SIGNAL
PADANG PARIAMAN - Badan Pendapatan Daerah Provinsi sosialisasikan Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) kepada ASN di Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (12/6).
"Kita laksanakan sosialisasi bersama UPTD PPD Padang Pariaman, Jasa Raharja serta Kepolisian di Polres Padang Pariaman," ungkap Kepala UPTD Sistim Informasi Pendapatan Daerah Bapenda Sumbar, Suhendri.
Ia mengatakan, SIGNAL merupakan aplikasi penyelenggara proses layanan Pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) secara digital.
Aplikasi SIGNAL merupakan salah satu program sebagai bukti nyata komitmen pemerintah bekerja sama dengan pihak perbankan dan pengelola modern channel payment yang sangat efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam melakukan kewajibannya.
"Masyarakat luas perlu mendapatkan edukasi dan sosialisasi terkait dengan pengesahan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital melalui SIGNAL. Kegiatan ini bertujuan untuk mengusung pesan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilaksanakan dengan mudah, secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat," katanya.
Sementara itu, Kepala UPTD PPD Padang Pariaman, Rianda Putra mengatakan aplikasi SIGNAL juga memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tahunan, karena tidak perlu datang ke kantor Samsat. Dengan demikian, masyarakat semakin terbantu dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
"Masyarakat dapat mengakses aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahunan. Melalui aplikasi SIGNAL, pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilaksanakan dengan mudah. Masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, karena dapat dilakukan secara online," katanya. (nal)