Kalapas Kelas II B Pariaman Effendi
PARIAMAN - Penggeledahan blok hunian adalah langkah untuk mencegah adanya barang terlarang. Langkah ini merupakan bentuk komitmen jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang dalam lapas, Kamis (25/7)
Hal ini juga merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.02.10.01 - 1147 tanggal 19 September 2021, Hal Langkah Progressive Sebagai Tindak Lanjut atas Penertiban Jaringan Listrik, Handphone dan Peningkatan Kewaspadaan Keamanan dan Ketertiban Pada UPT Pemasyarakatan.
Kalapas Kelas II B Pariaman, Effendi mengungkapkan, dalam kegiatan ini disampaikan barang-barang yang menjadi sasaran razia diantaranya, Narkoba, Handphone (HP) dan barang-barang yang dianggap dapat mengganggu keamanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pariaman.
Ia menyampaikan bahwa adapun hasil yang dicapai dari kegiatan penggeledahan bersama ini merupakan barang-barang terlarang yang dianggap dapat mengganggu keamanan di dalam blok hunian.
"Dalam penggeledahan petugas berhasil mengamankan Kaleng 2 buah, Teko Aluminium 1 Buah, Pisau Cutter 1 Buah dan alat Alat Cukur 2 Buah," ujarnya.