Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Cegah Masuknya Barang Terlarang, Lapas Pariaman Geledah Blok Hunian

Kamis, 25 Juli 2024 | 18:24 WIB Last Updated 2024-07-25T11:24:21Z

Kalapas Kelas II B Pariaman Effendi 

PARIAMAN
- Penggeledahan blok hunian adalah langkah untuk mencegah adanya barang terlarang. Langkah ini merupakan bentuk komitmen jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang dalam lapas, Kamis (25/7)


Hal ini juga merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.02.10.01 - 1147 tanggal 19 September 2021, Hal Langkah Progressive Sebagai Tindak Lanjut atas Penertiban Jaringan Listrik, Handphone dan Peningkatan Kewaspadaan Keamanan dan Ketertiban Pada UPT Pemasyarakatan.

Kalapas Kelas II B Pariaman, Effendi mengungkapkan, dalam kegiatan ini disampaikan barang-barang yang menjadi sasaran razia diantaranya, Narkoba, Handphone (HP) dan barang-barang yang dianggap dapat mengganggu keamanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pariaman.

Ia menyampaikan bahwa adapun hasil yang dicapai dari kegiatan penggeledahan bersama ini merupakan barang-barang terlarang yang dianggap dapat mengganggu keamanan di dalam blok hunian.

"Dalam penggeledahan petugas berhasil mengamankan Kaleng 2 buah, Teko Aluminium 1 Buah, Pisau Cutter 1 Buah dan alat Alat Cukur 2 Buah," ujarnya.

Effendi menuturkan, tindak lanjut dari hasil razia dicatat dalam Berita Acara Penggeledahan. Pasalnya, ke depan agar dilakukan penggeledahan secara rutin dan Insidentil sebagai salah satu deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban. (nal)


×
Berita Terbaru Update