Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mantan Caleg DPRD Padang Pariaman Perkosa Anak Kandung Hingga Melahirkan

Selasa, 16 Juli 2024 | 22:33 WIB Last Updated 2024-07-16T15:33:00Z

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir memperlihatkan BB pemerkosaan ayah terhadap anak kandung.

PADANG PARIAMAN
- Seorang ayah yang gagal nyaleg di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan anak.


Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, pelaku yang sempat viral media sosial itu ditangkap oleh Satreskrim Polres Padang Pariaman pada Selasa (16/7) sekitar pukul 16.00 WIB.


"Pelaku berinisial AA (50) alias Win Kambiang. Pelaku ditangkap di hutan di Kayutanam. Pada saat ditangkap pelaku sempat memberikan keterangan palsu," ungkapnya.


Dikatakan Kapolres, ayah bejat itu melancarkan aksinya dirumah di Palayangan Balah Ilie Kecamatan Lubuk Alung. Pada saat itu pelaku minta pijit pada anaknya (korban) yang berinisial RPW (16) itu. 


Ketika selesai memijit sang bapak, korban lalu ketiduran. "Nah pada saat itu pelaku melancarkan aksinya dengan mengimingi anaknya itu dengan memberi uang Rp 10 ribu untuk membeli es krim. Ibu korban pada saat itu tidak dirumah," jelas Kapolres.


Ia menuturkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari ibu korban bernama Siti Arasah pada tanggal 13 Juli 2024.


Menurut keterangan pelaku, aksi bejat itu dimulai sejak tahun 2020 di sekitar bulan Juni. Korban ketika itu masih SD kelas 6. Setelah itu berlanjut setiap bulan hingga Juli 2023. 


Ibu korban curiga terhadap ada kelainan fisik terhadap korban. Ibu korban ketika itu bertanya pada anak, apa yang terjadi, namun anak tidak mengaku, hingga dibawa ke bidan bersama ibu dan juga bersama bapak bejat tersebut 


Pada cek pertama dikatakan kekurangan darah oleh bidan, setelah pulang ibu korban memberi korban vitamin. Berjalan waktu pertumbuhan semakin membesar. Korban kembali Ditanya oleh sang ibu siapa yang melakukannya. Bapak bejat pun ikut bertanya seperti itu. Namun anak tidak mengaku karena takut sama bapaknya. Karena anak melihat bapak selalu kasar pada ibunya.


Kemudian pada 1 Juni 2024 korban melahirkan, pada saat pemeriksaan kedua dinyatakan oleh bidan kalau anak sedang hamil dalam usia kandungan 7 bulan korban diungsikan ke Pekanbaru dan awal bulan Juli kembali pulang dan melahirkan.


Setelah itu, korban mengaku bahwa bapak yang melakukannya. Mendengar hal itu, ibu korban langsung melaporkan suaminya itu ke Polres Padang Pariaman. 


Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal yang disangkakan yaitu 81 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


Untuk diketahui juga, korban saat mengalami depresi. Sementara anak korban berusia 1 bulan lebih. (nal) 

×
Berita Terbaru Update