Kapolres Saat Perlihatkan Pedang dan Clurit Yang Akan Dipergunakan Tawuran |
PADANGPARIAMAN --- Kapolres Padangpariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menyatakan dari tujuh orang pelajar SMP dalam wilayah hukumnya satu orang ditetapkan tersangka dan sekarang dalam proses lebih jauhnnya. Namun mereka semua sebelumnya sempat digagalkan pihak kepolisian pelaksanaan tawurannya dengan sekolah lainnya.
"Ketujuh orang tersangka sebelumnya lansung kita proses untuk penggambil data- data mereka. Namun, hanya satu orang pelaja yang kita tetapkan satu orang tersangka," kata Kapolres Padangpariaman AKBP Ahmad Faisol Amir dan Wakapolres Padangpariaman Kompol Indra serta Kasi Humas Polres AKP Desri Koto, kemarin.
Katanya, ke tuuh orang plahar tersebut hanya satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka satu tersangka dalam proses lebih jauh pihaknya. Namun, mereka tetap menjalani pemeriksaan penyidik untuk ungkap kasus yang sempat digagalkan petugas sebelum mereka ditangkap petugas.
Namun katanya, dalam pemeriksaan petugas satu orang yang ditetapkan tersangka mengaku kalau pisau dan clurit yang dipakai mereka belinya secara online dengan cara sisakan uang belanja tiap harinya. "Sekarang ini semua Barang Bukti (BB) sperti pedang dan cluri telah kita amankan untuk perkembaangan kasus," ungkapnya.
Kapolres Padangpariaman AKBP Ahmad Faisol Amir meminta kepada semua pihak untuk awasi tindak tanduk semua pihak pelajar dalam wilayah hukum Polres Padangpariaman agar tidak ada lagi kasus kasus yang seperti yang sempa digagalkan ini atau kasus kasus lainnya yan akan terjadi dalam wilayah ini. (redno)