Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tugas dari Wakil Kepala Daerah Fokus Pengawasan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:29 WIB Last Updated 2024-10-25T02:29:14Z



Wiztian Yoetri

Wartawan Senior


Secara spesifik, tugas seorang Wakil Kepala Daerah hanya sebagai pembantu kepala daerah.


"Apakah dia, seorang wakil gubernur, wakil bupati maupun wakil walikota, sebagaimana ditegaskan Pasal 66, Undang-Undang Pemda  nomor 23 tahun 2014," ujar mantan Dirjen Otoda Kemendagri, Prof Dr Djohermansyah Djohan ketika diminta pendapatnya kemarin


Tugas dari seorang wakil kepala daerah, sesuai undang-undang, lebih fokus  pada bidang pengawasan. Adalah mengoordinasikan  kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti temuan hasil pengawasan aparat inspektorat.


Menurut Djohermansyah, dari hasil pengawasan terhadap kegiatan perangkat daerah, dan setelah melakukan evaluasi, seorang Wakil Kepala Daerah dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah.


"Kecuali, seorang kepala daerah, menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, atau melaksanakan tugas lain, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka Wakil Kepala Daerah otomatis naik dan berperan jadi kepala daerah," jelas Djohermansyah lagi.


Artinya, tugas seorang wakil kepala daerah hanya semata membantu kepala daerah. Apabila ditugaskan dia pergi, dan apabila disergah harus berhenti.Untuk penugasan itu, wakil kepala daerah bertanggungjawab kepada kepala daerah. Kecuali, kepala daerah meninggal dunia, atau kena OTT KPK, baru wakil kepala daerah yang mengambil berperan.


"Dan, seorang wakil kepala daerah boleh menyatakan tidak tahu terhadap apa yang dilakukan kepala daerah,karena kewenangan penyelenggaraan Pemerintah Daerah itu semuanya di tangan Kepala Daerah, kecuali yang dilimpahkan kepada Wakil Kepala Daerah sangat terbatas sekali seperti pengawasan dan koordinasi. Sedangkan untuk mutasi,dan soal anggaran, serta program strategis dia tidak tahu, karena tak dilibatkan," ujar Profesor Djo.


Disisi lain, banyak pasangan kepala daerah kurang memahami tentang  pasal-pasal dalam Undang-undang 23 tahun 2014, menyebabkan terjadinya pecah kongsi ditengah jalan, karena wakil kepala daerah merasa tidak dilibatkan dalam hal pengambilan keputusan strategis itu.


"Namun, sebaliknya, terkadang Wakil Kepala Daerah juga dianggap tidak bekerja, tidak memiliki perhatian dan tanggung jawab, serta tidak mengetahui secara detil persoalan daerah, ini diantara problemanya," tambah Profesor Djo lagi.**

×
Berita Terbaru Update