PADANG PARIAMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman menyelenggarakan bimbingan teknis terkait mitigasi potensi sengketa dan pelanggaran kode etik bagi Badan Adhoc dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman tahun 2024, Minggu (3/11) di The ZHM Premiere Hotel Padang.
Bimbingan teknis langsung dibuka oleh Ketua KPU Padang Pariaman, Zainal Abidin yang didampingi oleh Divisi Hukum, Sutan Syarif Hidayat, Divisi Data, Doni Eka Putra dan Divisi Sosdiklih, Winda Arianti.
Ketua Divisi Hukum KPU Padang Pariaman, Sutan Syarif Hidayat mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan resiko pelanggaran dapat diminimalisir bahkan tidak ada lagi, caranya dengan menambah pengetahuan badan adhoc atas potensi pelanggaran administrasi, kode etik dan pelanggaran hukum lainnya.
Ia mengingatkan kepada badan adhoc agar selalu berhati-hati terhadap pilkada 2024. Jangan pernah terlibat dengan pasangan calon.
Tidak hanya itu, Sutan juga menyampaikan terkait hal-hal yang akan menjadi sengketa dan pelanggaran kode etik pada PPK dan PPS nantinya.
“Kerawanan tindak tentang pidana pemilihan antara lain, politik uang, memberikan suara lebih dari satu kali dan atau mengaku dirinya sebagai orang lain, membaut tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak pasangan calon,“ ungkap M. Khadri Almi selaku narasumber.
Dijelaskan pula bahwa kerawanan pidana juga terjadi bila menyebabkan suara pemilih tidak bernilai atau suara peserta pilkada bertambah atau berkurang, menyebabkan hilang dan berubahnya berita acara rekapitulasi, kampanye hitam, kampanye di tempat ibadah, memfitnah, hasut, menghina.
“Termasuk kampanye di luar jadwal, pemalsuan dokumen, perusakan alat peraga kampanye, menggangu keamanan dan keterlibatan atau menggagalkan kegiatan pemungutan suara, merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah di segel bagian dari kerawanan pidana pilkada," jelasnya. (nal)