Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mantapkan Penggunaan Sirekap, KPU Padang Pariaman Gelar Bimtek bersama PPK dan PPS

Rabu, 06 November 2024 | 13:08 WIB Last Updated 2024-11-06T06:08:29Z


PADANG PARIAMAN
- Guna menunjang dan mendukung proses rekapitulasi penghitungan suara pada Pilkada tahun 2024, serta memberikan pemahaman tentang penggunaan aplikasi Sirekap ( Sistem Informasi Rekapitulasi ), maka KPU Kabupaten Padang Pariaman menggelar bimtek pemantapan penggunaan aplikasi Sirekap kepada PPK dan PPS se Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (6/11) di Padang.



Bimtek langsung dibuka oleh Plh Ketua KPU Kabupaten Padang Pariaman, Doni Eka Putra yang didampingi oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Roza Mendes, Divisi Sosdiklih, Winda Arianti, Divisi Hukum, Sutan Syarif Hidayat. 


Ia mengatakan bahwa walaupun rekapitulasi yang digunakan adalah hasil rekapitulasi berjenjang, tetapi Sirekap merupakan alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara sangat penting.



“Kami berharap kepada PPK dan PPS untuk bisa menyampaikan dan memberikan pemahaman secara menyeluruh kepada KPPS,” tambahnya. 


Dikatakannya, bahwa aplikasi Sirekap merupakan perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi. Sirekap digunakan sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024.


Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam pilkada terdiri dari dua jenis Sirekap yaitu penggunaan Sirekap Mobile yang digunakan untuk memotret C. Hasil di TPS dan mengirimkan ke server setelah dilakukan validasi. Sedangkan yang ke dua adalah Aplikasi Sirekap Web digunakan oleh PPK.



Ia menuturkan, biasanya kesalahan yang terjadi yaitu dalam penggunaaan kamera dan pencahayaan kurang sesuai dalam pengambilan gambar, KPPS kurang teliti dalam melakukan review, serta KPPS tidak mengisi format yang tidak sesuai dengan ketentuan.



Materi terakhir adalah para peserta mempraktikkan penggunaan aplikasi Sirekap Mobile dan Sirekap web. (nal)

 

×
Berita Terbaru Update