KBO Satlantas Polres Pariaman IPDA Edy Saputra |
PARIAMAN - Satuan Lalu Lintas Polres Pariaman membantah informasi hoax yang beredar di media sosial.
Dalam informasi tidak benar itu, disebutkan bahwa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dan berlaku seumur hidup.
Kasat Lantas Polres Pariaman Iptu Arisman melalui KBO IPDA Edy Saputra mengungkapkan, melalui akun media sosial resmi, Korlantas Polri dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut hoax.
”Terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu hoax ya. Kenapa sih SIM tidak gratis dan tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya,” tulis Korlantas Polri melalui unggahan di akun media sosialnya.
Dalam unggahan yang sama, Korlantas Polri juga menjelaskan bahwa aturan SIM tidak berlaku seumur hidup tertuang dalam Undang-Undang (UU) LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Persisnya pada pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Sementara itu, biaya pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pasal 1 huruf a, b, dan pasal 8.
Maka untuk itu ia mengimbau seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Pariaman agar tidak termakan dengan isi hoax tersebut.
"Jika itupun betul adanya, pasti kami dari Satlantas Polres Pariaman agar menyampaikan atau sosialisasikan kepada masyarakat, baik itu secara langsung maupun melalui media massa," ungkapnya. (nal)