Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Lapas Pariaman Usulkan 2 Warga Binaannya Terima Remisi Jelang Natal 2024

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:48 WIB Last Updated 2024-12-17T08:49:15Z

Kalapas Kelas IIB B Pariaman 
Sahduriman A.Md.I.P, S.Sos, M.Si

PARIAMAN
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pariaman mengusulkan dua warga binaan pemasyarakatan menerima remisi khusus pada perayaan Natal 2024.


Kepala Lapas Kelas II B Pariaman, Sahduriman menjelaskan dua warga binaan yang mendapat usulan remisi khusus ini adalah mereka yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima.

"Sisanya tiga lagi masih ada yang berstatus tahanan dan belum berhak untuk diajukan remisi," kata Sahduriman.

Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengajuan usulan remisi khusus ini kepada Direktorat Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada awal Desember 2024.

Dari dua orang tersebut masing-masing PDM (49) warga Kepulauan Mentawai dengan kasus pencurian dan JOO (37) warga negara Nigeria dengan kasus tindak pidana penipuan.

Ia menuturkan, nantinya, remisi khusus Natal ini akan diberikan pada 25 Desember, bertepatan dengan perayaan Natal 2024.

Lebih lanjut, Kalapas Pariaman menerangkan bahwa pengusulan remisi bagi warga binaan merupakan salah satu bentuk lapas memenuhi hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ia juga menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik sehingga ia berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib maupun peraturan di lapas.

"Harapan saya bagi warga binaan yang mendapatkan usulan remisi semoga bisa lebih baik lagi serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat diberi sanksi pencabutan remisi," tegasnya. (nal)
×
Berita Terbaru Update