Ketua - Sekretaris dan Pengurus Perhiptani Padang Pariaman Foto Bersama |
Oleh: RUSDAM, S.Pt. M.Pt (Ketua Umum DPD Perhiptani Kab.Padang Pariaman)
Dan JONI ALWIS, SP (Sekretaris Umum DPD Perhiptani Kab.Padang Pariaman)
RS. Padang Pariaman --- Menyikapi hasil rapat koordinasi terbatas Menko Pangan dengan Menteri Pertanian beberapa hari yang lalu tentang rencana penarikan status kepegawaian penyuluh pertanian pasca reformasi hingga saat ini masih menjadi kewenangan daerah akan ditarik kembali menjadi kewenangan pusat.
Hal ini bertujuan agar system koordinasi dan komandonisasi terhadap kinerja penyuluh pertanian untuk mendukung program swasembada pangan (khusus padi dan jagung) yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto bisa terwujud dengan cepat hingga tahun 2027.
Masalah utama yang dihadapi oleh penyuluh pertanian adalah sering terjadinya tarik-menarik kepentingan antara program-program yang ada di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
Hal ini menimbulkan situasi penurunan semangat dalam bekerja dan mengalami “demotivasi atau languishing” atau penyuluh kehilangan arah dalam bekerja.
Penyuluh harus bekerja dengan mengikuti kebijakan yang datang dari berbagai tingkat pemerintahan, yang kadang kala tidak selaras satu sama lain.
Penyuluh pertanian, yang memiliki posisi yang sangat penting dalam pendampingan terhadap petani untuk mencapai kemandirian pangan bangsa ini, sehingga kepastian keberhasilan program tersebut bisa tercapai.
Penyuluh harus memastikan bahwa bahan pangan seperti beras, sayuran, buah-buahan, daging, telur, dan susu dapat diproduksi dengan jumlah dan kualitas yang memadai.
Disisi lain krisis pangan global dan perubahan iklim yang semakin parah, kehadiran penyuluh pertanian menjadi semakin penting untuk memastikan kedaulatan pangan nasional tetap terjaga.
Penyuluh harus selalu hadir di tengah-tengah petani sehingga bisa memberikan pendampingan yang optimal kepada petani agar mereka bisa tetap produktif meskipun menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Penyuluh yang bekerja langsung di lapangan perlu mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah pusat untuk menghadapi tantangan yang ada, baik itu terkait kebijakan, politik, maupun krisis pangan global Maka penarikan penyuluh pertanian ke pusat untuk menciptakan sistem penyuluhan yang lebih terorganisir, adil, dan efisien merupakan solusi yang sangat tepat.
Dengan demikian, sektor pertanian Indonesia dapat berkembang secara optimal, dan ketahanan pangan nasional dapat terwujud dengan lebih baik.
Disamping itu fungsi dan keberadaan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) merupakan lembaga tempat bernaungnya PPL di tingkat kecamatan harus kembali dikuatkan oleh pusat.
Karena BPP merupakan satmikal (satuan adminstrasi pangkal) sehingga makin dekat jarak petani dengan penyuluh, maka makin intensif penyuluh dalam memberikan bimbingan kepada petani dan membantu penyelesaian masalah petani.
Untuk itu, PERHIPTANI (Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia) sebagai wadah tempat berhimpunnya seluruh penyuluh pertanian baik yang PNS maupun PPPK memberikan dukungan secara penuh terhadap kebijakan tersebut dan berharap dalam waktu yang singkat-singkat Peraturan Presiden (Perpres) tentang perubahan status kewenangan penyuluh pertanian dan penguatan kelembagaan penyuluhan ini bisa terwujud. (*)