PARIAMAN - Jelang akhir tahun, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman kembali menggeledah kamar hunian.
Razia digelar untuk memastikan kondusifitas keamanan di Lapas serta mencegah beredarnya benda-benda tajam dan terlarang lainnya beredar di Lapas. Mulai dari handphone hingga narkoba.
Kalapas Kelas IIB Pariaman, Sahduriman melalui Kordinator Humas, Muhammad Aidil Saputra menyampaikan, Dasar hukum razia yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada satuan Kerja Pemasyarakatan.
Kemudian Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PR.02.02-57 tanggal 8 September 2021, hal Penertiban Jaringan Listrik dan Peningkatan Kewaspadaan Keamanan dan Ketertiban.
Kegiatan penggeledahan itu dilakukan dengan menyisiri setiap sudut-sudut ruangan. Semua Warga Binaan diminta keluar dan seluruh badan di geledah.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan lemari, tempat tidur hingga kamar mandi tentunya dengan mengedepankan SOP yang berlaku.
"Dalam melakukan pemeriksaan kita tetap mengacu SOP. Selain bertujuan merazia, tapi hak-hak warga binaan tetap kita hormati," ungkapnya.
Hasil dari razia ini, petugas memastikan tak menemukan handphone mau pun narkoba di kamar warga binaan.
Ada pun untuk Mancis, botol kaca parfum disita dan dimusnahkan oleh petugas. (nal)