Kanit Gakkum IPDA Novrialdi menunjukkan mobil yang terlibat tabrak lari di Kecamatan Nan Sabaris.
PADANG PARIAMAN - Kurang dari delapan jam setelah kejadian, Satlantas Polres Padang Pariaman berhasil menangkap pelaku tabrak lari terhadap seorang pengendara sepeda motor Satria Fu, DS (33) pada Kamis (16/1) sekitar pukul 20.30 WIB di Tandikek, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman.
Pelaku tabrak lari berinisial MA (21) warga Balah Hilia Utara Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman.
Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, IPTU Rudi Chandra melalui Kanit Gakkum IPDA Novrialdi mengatakan, pengungkapan pelaku tabrak lari berawal dari diketahuinya data ranmor dan alamat pemilik mobil pelaku dari Unit Regident.
"Tidak sampai disitu, kami juga melakukan Ceck Post (CP) nomor hp pengemudi. Saat ditelpon ternyata mereka tidak berada dirumah," ujarnya.
Dari Ceck Post bahwa terduga pelaku sedang berada di Tandikek, Kecamatan Patamuan untuk menjemput pepaya. Ketika ditelpon nomor pengemudi tidak aktif.
Dikatakan Kanit, setelah diketahui pihaknya langsung menghubungi walikorong setempat untuk mengabarkan kepada terduga pelaku.
"Saat kami dalam perjalanan, atas bantuan walikorong terduga pelaku itu akan menyerahkan diri ke Mako Satlantas Polres Padang Pariaman. Jadi kami mengamankan pelaku pada saat dijalan," ungkapnya.
Untuk diketahui juga, saat terjadinya kecelakaan mobil yang terlibat tabrak lari tersebut berisikan tiga orang. (nal)