Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mengesankan, Satlantas Polres Padang Pariaman Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari di Puncak Kiambang

Rabu, 08 Januari 2025 | 21:15 WIB Last Updated 2025-01-08T14:15:06Z


PADANG PARIAMAN
- Satuan Lalu Lintas Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan terduga pelaku tabrak lari yang terjadi pada tanggal 24 Desember 2024 di Jalan Umum Padang – Bukittinggi tepatnya setelah penurunan Puncak Kiambang Kecamatan 2x11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (8/1).


Kasat Lantas Polres Padang Pariaman AKP Hendrianto melalui Kanit Gakkum IPDA Novrialdi menyampaikan, kecelakaan yang terjadi itu mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor SC (21) pekerja TOL meninggal dunia di tempat.


Pasca kecelakaan Mobil Truck Colt Diesel Fuso yang menabrak korban langsung kabur melarikan diri menuju arah Bukittinggi meskipun sempat dikejar warga namun terduga pelaku berhasil kabur.


Dikatakan Kanit Gakkum, pihaknya tidak menyerah begitu saja, melainkan berbagai cara dilakukan agar terduga pelaku bisa ditemukan. Dimulai dari mewawancarai saksi - saksi, melihat rekaman CCTV dari berbagai tempat.


"Dari beberapa upaya, maka kami berhasil menemukan petunjuk awak. Yakni rekaman CCTV yang berada di SPBU Sicincin. Meskipun didalam CCTV nopol truck tersebut sedikit kabur namun atas kerjasama dengan Unit Regident untuk mencari data ranmor. Alhasil, datanya kami dapatkan," ungkap Kanit Gakkum.


Informasi awak yang didapat yaitu pemilik awal mobil beralamat di Payakumbuh. Setelah ditemui namun ia mengaku bahwa mobil tersebut sudah dijual kepada saudara R di Malalak.


Tidak menunggu lama, pihaknya lansung bergerak ke daerah Malalak dan diketahui keberadaan kendaraan melalui Ceck Post (CP) Nomor HP Pengemudi / Pelaku. Dengan hasil kendaraan berada di daerah Jambi dalam perjalanan dari Palembang menuju Padang Pariaman.


"Diketahui mobil sudah mengarah ke Malalak, tepatnya pada Rabu (8/1) sekitar pukul 11.00 WIB kami langsung menghentikan nya dijalan Tandikek Utara, Kecamatan Patamuan. Barang bukti bersama pengemudi dibawa ke Satlantas Polres Padang Pariaman," jelasnya.


Setelah diinterogasi, bahwa mobil tersebut pada saat kecelakaan dikemudian oleh SG (52). Memang pada saat diamankan mobil tersebut dikemudikan oleh SG.


Menurut pengakuan SG yang terduga pelaku itu, pasca kecelakaan itu pihaknya kabur tidak jauh. Melainkan masuk ke SPBU Sicincin dari kejaran warga.


Terduga pelaku dijerat pasal 310 ayat 4 tentang undang - undang lalu lintas Junto pasal 312 karena melarikan diri dengan ancaman 9 tahun penjara. 


Untuk diketuai juga, sepanjang tahun 2024 Satlantas sudah berhasil menangkap pelaku tabrak lari sebanyak 6 dari 7 kasus. (nal) 

×
Berita Terbaru Update